Minggu, 17 Januari 2010

Pembayaran PNBP Ekspor di KPU Bea & Cukai Tanjung Priok Sebelum dan sesudah 1 Agustus 2009

Kewajiban pembayaran PNBP mulai diberlakukan untuk dokumen tertanggal 1 Mei 2004. Pada awal pemberlakuannya juga terdapat keberatan dari berbagai kalangan pengusaha namun akhirnya PNBP tetap dijalankan.

Namun untuk aplikasi ekspor sebelum pemberlakuan P-40 belum memfasilitasi adanya suatu usaha agar PNBP benar-benar dibayar. Beberapa pertimbangan psikologis saat itu (awal penerapan aplikasi ekspor secara EDI) adalah semata-mata untuk memperlancar ekspor, sistem aplikasi ekspor didesain dengan mengesampingkan aspek-aspek yang lain yaitu tentang verifikasi keakuratan data ekspor dan tidak adanya enforcement tentang pelunasan PNBP.

Sebagai akibatnya di sejumlah Kantor Pelayanan BC terdapat tunggakan PNBP, di KPU BC Tanjung Priok jumlah tunggakan PNBP mencapai 80,9 milyar per 31 Desember 2008 dan setiap tahun-nya dipertanyakan / menjadi temuan oleh instansi pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Depkeu.

P-40/BC/2008 diterbitkan dalam rangka memperbaiki kekurangan tersebut termasuk dengan memasukkan mekanisme enforcement pelunasan PNBP. Sesuai aturan KMK 118 seharusnya pembayaran dilakukan sebelum atau paling lambat pada saat PNBP didaftarkan, namun mengingat hal tersebut sulit dilaksanakan karena berbagai kendala, sistem aplikasi memberi masa toleransi selama 7 hari untuk pelunasannya. Artinya, jika terdapat PEB tidak dilunasi PNBP-nya dalam waktu 7 hari maka eksportir akan terblokir secara otomatis sehingga tidak dapat melakukan transfer pengajuan PEB EDI selanjutnya.

Pada saat mulai pelaksanaan P-40 terdapat permasalahan banyaknya eksportir yang terblokir dan hal tersebut menjadi pemberitaan di media nasional.
Beberapa hal yang menjadi penyebabnya adalah sebagai berikut :
- Pihak Bank Persepsi kurang mendukung adanya pelayanan penerimaan pembayaran PNBP ekspor dengan adanya pembatasan jam layanan, pembatasan cabang yang dapat menerima pembayaran dan pembatasan jumlah loket pembayaran. Hal ini disebabkan pihak Bank merasa tidak diuntungkan secara bisnis jika menerima pembayaran PNBP Ekspor, dengan alasan :
- Jumlah pembayaran untuk setiap dokumen tidak besar
- Mengganggu image bank karena terdapat antrian panjang
- Karena tidak mendapatkan fee dari pembayaran PNBP ekspor, hal itu dipandang tidak seimbang dengan effort yang mereka lakukan.
Belum ada Bank yang melayani pembayaran PNBP ekspor dan melakukan transfer data secara online ke EDI Bea Cukai sehingga setelah membayar, eksportir tetap harus mendatangi loket PNBP KPU Tanjung priok untuk dilakukan perekaman.
- Kurangnya pemahaman dari eksportir tentang kewajiban pembayaran PNBP dan tatacaranya.

Beberapa langkah yang telah dan akan dilakukan DJBC untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah :
- Dalam jangka pendek, melakukan penundaan pelaksanaan pemblokiran sampai dengan tanggal 20 September 2009 sambil mencarikan skema penyelesaian berupa penggunaan izin fasilitas PNBP Berkala (diterbitkan Perdirjen Nomor : P-34) dan penyempurnaan sistem aplikasi yang lebih banyak membuat otomatisasi.
- Menghilangkan persyaratan tidak mempunyai tunggakan PNBP dalam pengajuan fasilitas izin PNBP Berkala dengan membuat surat pernyataan oleh eksportir akan melunasi tunggakn tersebut paling lambat tanggal 28 Februari 2009 ( Perdirjen Nomor P-34 ).
- Dalam jangka menengah, mengusahakan terciptanya kondisi ideal di mana pembayaran dapat dilakukan secara on line di Bank.

Pemberlakuan Perdirjen Nomor : P-34/BC/2009.
Beberapa pertimbangan dikeluarkannya Perdirjen Nomor P-34 :
1. Optimalisasi pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok
2. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok mempunyai sifat kharakteristik pelayanan yang berbeda dengan kantor-kantor pabean lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
3. Mendorong sesegera mungkin agar eksportir menggunakan fasilitas PNBP Berkala.

Beberapa Kendala Pemberian Fasilitas PNBP Berkala Sebelum Perdirjen Nomor P-34
• Masih adanya tunggakan PNBP.
• Wajib bayar tidak tahu jumlah pnbp terutang
• Belum sepenuhnya otomasi
• Ada kemungkinan penumpukan beban kerja pada setiap tanggal 5
Monitoring Pembayaran PNBP (bukan PNBP Berkala).
• Di KPU-BC Tg. Priok dilakukan monitoring Pembayaran PNBP atas PEB setelah 7 hari.
• Dalam jangka waktu tersebut PNBP belum dilunasi ètidak diberikan pelayanan kepabeanan (blokir)
• Diberikan kebijakan sementara :
• Monitoring baru dilakukan pada tanggal 20 September 2009

Persayaratan pengajuan PNBP Berkala berdasarkan Perdirjen P-34 :
• Jml PEB / kegiatan ekspor sekurang-kurangnya 5 kali bulan
• Mengajukan Surat Sanggup Bayar (SSB)
• Pernyataan Kesanggupan Melunasi PNBP terutang. PNBP terutang sebelum 1 Agustus 2009 diberikan kesempatan melunasi s.d. 28 Februari 2010
• Masa berlaku SSB berlaku 1 (satu) tahun
• Tanda terima SSB sekaligus sebagai persetujuan pembayaran berkala PNBP
• Dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum masa waktu SSB habis, ada pemberitahuan kepada Wajib Bayar.

Pemblokiran Eksportir/PPJK Karena Belum melunasi PNBP
- Sistem aplikasi memblokir secara otomatis apabila terdapat dokumen PEB yang belum dilunasi dalam waktu 7 hari setelah tanggal PEB. (Untuk yang tidak mendapat fasilitas pembayaran berkala ).
- Pemblokiran dilakukan terhadap sender EDI, sebagai contoh Importir A mengajukan PEB dengan menggunakan PPJK dan sender PT B, maka yang akan terblokir adalah PT B. PT A masih tetap bisa mengajukan dokumen dengan menggunakan PPJK/sender selain PT B.
- Untuk melakukan pembukaan pemblokiran tidak perlu mengajukan surat permohonan tetapi cukup membayar tunggakan yang ada. Secara otomatis kira-kira 5 menit kemudian bolkir sduah terbuka.